MENU TUTUP

Ada Mata-mata Dibayar Rp 200 Ribu untuk Jaga Gang Perjudian di Jakpus  

Kamis, 15 Maret 2018 | 12:58:32 WIB | Di Baca : 1511 Kali
Ada Mata-mata Dibayar Rp 200 Ribu untuk Jaga Gang Perjudian di Jakpus   

SeRiau - Bukan perkara mudah bagi para penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membuktikan adanya perjudian di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pasalnya, rumah di Jalan Dwi Warna Gang C Nomor 42 A yang dijadikan arena berjudi tersebut telah ditempatkan mata-mata untuk melihat pergerakan orang asing yang tak dikenal berkeliaran di kawasan padat penduduk itu.

"Ada mata-mata sekitar 10 orang lebih yang berada di sekitar gang untuk memantau pergerakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Kamis (14/3/2018).

Mata-mata yang tersebar di gang menuju rumah arena perjudian itu bertugas untuk menginfokan adanya orang asing yang tak dikenal yang akan masuk ke Gang C itu.

"Tugasnya memantau orang asing yang masuk gang, ketika ada orang asing masuk, mata-mata itu langsung berkomunikasi lewat handphone," ucap Argo.

Dengan menjalankan tugas sebagai mata-mata, fokan adanya orang asing yang tak dikenal yang akan masuk ke Gang C itu.

Melihat pola tersebut, polisi kemudian mencari cara lain untuk bisa membuktikan ada perjudian dan meringkus para penjudi didalamnya.

"Yang langsung kami amankan itu mata-matanya dulu, handphone-nya langsung kami sita, lantas kami masuk ke TKP (tempat kejadian perkara)," tutur Argo.
Dari TKP, 85 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan diamankan ketika sedang melakukan judi pai kyu dankoprok.

Selain itu, dari hasil penangkapan, polisi juga menyita uang tunai hingga Rp 300 juta, alat perjudian, ponsel, dan buku catatan perjudian.

"Sampai sekarang kami belum dapat omset yang pasti berapa, tapi barang bukti yang kami amankan ada 300 juta itu," kata Argo.

Mereka yang ditangkap kini ditahan untuk dimintai memintai keterangan terkait aktivitas perjudian tersebut.

"Semuanya kami tahan, kami kenakan pasal 33 dan kami junto-kan pasal pencucian uang. Sekarang kami masih dalami," kata Argo.


(Sumber : Kompas.com)

 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Polsek Bangko Selidiki Kasus Penemuan Bayi yang Hebohkan Warga

4

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

5

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!